get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Mobil Tangki Diduga Buang Limbah B3 di Sungai Cisadane, Warga Tuntut Keadilan

Bangunan Berdiri Kokoh Tanpa PBG di Kab. Tangerang, Pemerintah Didesak Segera Tindak

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:06 WIB
header img
Salah satu bangunan berdiri kokoh tanpa plank PBG di Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. | Foto: Istimewa.

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Padahal, Aturan soal PBG sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Non Government Organization (NGO) Teratai Institut turut menyoroti persoalan tersebut, pasalnya bangunan yang diduga ilegal masih tetap berdiri kokoh.

"Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten tangerang, namun sampai sekarang belum juga penindakan," Kata Yanto Direktur Eksekutif Teratai Institut, Rabu (12/2) 2025.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut