Sewa Kendaraan Dinas Langkah Inisiatif Pemkab Tangerang Tekan Pengeluaran Tahun 2025

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Pemerintah Kabupaten Tangerang malakukan kebijakan inisiatif demi menekan pengeluaran anggaran 2025 dengan berencana sewa atas Kendaraan Dinas untuk keperluan operasional sejumlah Organisasi Perangkat Daerah pada tahun 2025.
Hal tersebut tercatat di laman Sistem Informasi Rencana Umum (Sirup) pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Jumat (14/4/2025).
Pada situs tersebut, diketahui pemerintah tengah menganggarkan paket belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada sub kegiatan penyediaan jasa layanan umum kantor tahun anggaran 2025.
Sewa kendaraan Dinas tersebut diperuntukkan untuk eselon II dengan total pagu sebesar Rp 6.696.000.000 dengan jumlah 30 unit. Metode pemilihan penyedianya melalui e-purchasing.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, Indri Damayanthi memberikan apresiasi atas kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Kebijakan ini dinilai lebih efektif untuk meminimalisir kendaraan dinas yang hilang, selain itu juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo untuk dapat melakukan efisiensi anggaran," ucap Indri pada Sabtu, (15/3) 2025.
Masih Indri, ia juga menambahkan, langkah yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati melalui Sekretatis Daerah Kabupaten Tangerang perlu mendapatkan dukungan dan pengawalan dari masyarakat.
"Mari kita dukung dan kawal kebijakan tersebut, sehingga pemanfaatan kendaraan dinas dapat membantu optimalisasi kinerja pemerintah untuk pelayanan masyarakat," tutup Indri kepada wartawan.
Editor : Mahesa Apriandi