Sempat Heboh di Sosmed Pengrusakan Bus Oleh Pengamen, Sat Reskrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku

Kemudian di perjalanan tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam.
Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, M.A. (18) yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu (10/5/2025), di rumahnya di Balaraja. Penangkapan ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf bersama dengan tim dari Polsek Cikupa. Pelaku lainnya yang berinisial S.A. (22) masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang ditemukan, 3 batang besi, 1 gitar, 1 handphone milik korban.
Editor : Mahesa Apriandi