Direktur Utama BUMD PT Serang Berkah Mandiri Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar
Rabu, 17 September 2025 | 06:11 WIB
Kejari Serang masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Untuk sementara, baru Direktur Utama PT SBM yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Mahesa Apriandi