get app
inews
Aa Text
Read Next : Exs Kades Kubang Baros Apresiasi Pernyataan Mumu Terkait Rawa Danau Dikelola oleh BUMD Serang

Direktur Utama BUMD PT Serang Berkah Mandiri Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar

Rabu, 17 September 2025 | 06:11 WIB
header img
Direktur Utama BUMD PT Serang Berkah Mandiri Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar, foto: ist

Kejari Serang masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Untuk sementara, baru Direktur Utama PT SBM yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut