Uang Korban Dipakai Beli Narkoba, Komplotan Ganjal ATM di Serang Gasak Rp25 Juta
Rabu, 24 September 2025 | 20:34 WIB
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Adi Yusnadi (41), Zikri Khobir (41), dan Sehari (40).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kontrakan di Kampung Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 20 September 2025, usai dilakukan penyelidikan intensif.
Editor : Mahesa Apriandi