Uang Korban Dipakai Beli Narkoba, Komplotan Ganjal ATM di Serang Gasak Rp25 Juta
Rabu, 24 September 2025 | 20:34 WIB
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi