get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Serang, Pemasok Masih Diburu

Uang Korban Dipakai Beli Narkoba, Komplotan Ganjal ATM di Serang Gasak Rp25 Juta

Rabu, 24 September 2025 | 20:34 WIB
header img
Uang Korban Dipakai Beli Narkoba, Komplotan Ganjal ATM di Serang Gasak Rp25 Juta, foto: ist

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut