get app
inews
Aa Text
Read Next : Darurat Asusila di Kabupaten Serang: 14 Pelaku Cabuli 20 Anak, Korban Termuda Usia 6 Tahun

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Serang, Pemasok Masih Diburu

Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:43 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan pengedar (Sumber: Istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin yang merusak generasi muda. Pemasoknya saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Yudha.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut