Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Serang, Pemasok Masih Diburu
Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:43 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin yang merusak generasi muda. Pemasoknya saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Yudha.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.
Editor : Mahesa Apriandi