Korban Minta Kejelasan Kasus Penyerobotan Lahan yang Dijadikan Sekolah dan Vihara ke Bareskrim Polri
Penyidik yang menetapkan tersangka, dipimpin Kasubdit saat itu Boy Simanjuntak, menilai barang bukti sangat kuat dan perkara tidak bisa dihentikan. Namun di sisi lain, Biro Wasidik sempat mengusulkan penghentian penyidikan.
Setelah Boy dimutasi, pendalaman kasus dilakukan sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024. Namun hasilnya justru kembali merekomendasikan penghentian, yang kemudian memicu protes keluarga.
“Kami temui Kabareskrim waktu itu, Pak Wahyu Widada. Beliau jelas mengatakan bahwa kasus ini tidak boleh dihentikan. Tapi kenyataannya hari ini kami mendapat informasi bahwa gelar perkara internal sedang berjalan lagi untuk menghentikan kasus,” kata Syarief.
Ia juga menegaskan adanya sejumlah bukti kuat; Arif membayar PBB atas tanah tersebut sejak tahun 2000–2015, dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.
"Pihak lawan tidak memiliki bukti pembayaran PBB atas tanah tersebut. Terdapat 12 sertifikat yang diterbitkan di atas lahan itu, namun audit investigasi BPN menyatakan sertifikat tersebut tidak sah," kata Syarief.
Izin bangunan vihara dan sekolah tidak diterbitkan di atas alamat tanah milik keluarga Arif, tetapi pada alamat berbeda. “Kami hanya ingin keadilan. Tanah itu jelas milik keluarga kami. Bagaimana mungkin 12 sertifikat bisa terbit tanpa satu pun bukti PBB?” tegasnya.
Deolipa menambahkan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab para terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terdapat bukti yang dinilai cukup kuat untuk dibawa ke persidangan.
“Kami berharap Kabareskrim dan Propam menindaklanjuti. Jangan sampai ada SP3 setelah tiga tahun berstatus tersangka. Itu menimbulkan preseden buruk dan pertanyaan publik,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa alasan penghentian yang selama ini muncul, baik formal, material, maupun ‘informal', tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada keluarga korban.
“Kita tidak tahu apa yang terjadi di belakang layar. Tapi secara hukum, seharusnya perkara dilanjutkan karena unsur pidananya jelas. Barang bukti lengkap,” kata Deolipa.
Ia menambahkan bahwa nilai ekonomi tanah tersebut kini mencapai sekitar Rp200 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi