Korban Minta Kejelasan Kasus Penyerobotan Lahan yang Dijadikan Sekolah dan Vihara ke Bareskrim Polri
Arif Saifuddin kemudian memberi keterangan. Ia mengatakan bahwa dirinya mewakili enam bersaudara ahli waris dari almarhum M. Yusuf Effendi yang wafat pada 2005.
Arif juga mengungkap bahwa dirinya pernah dilaporkan balik oleh pihak terlapor pada 2012 dengan tuduhan penyerobotan dan pencurian. Namun, ia dibebaskan di semua tingkat peradilan hingga kasasi Mahkamah Agung.
“Saya sudah pernah dikriminalisasi, tetapi dibebaskan sampai tingkat MA. Sekarang saya juga dijadikan tersangka terkait perkara lain, tetapi menurut kejaksaan, SPDP saya bahkan tidak jelas karena dua kali ditanyakan ke Polri dan tidak dijawab. Kami hanya ingin kepastian hukum,” ujarnya.
Syarief Hidayat, anggota keluarga yang ikut mendampingi, memaparkan kronologi panjang penanganan perkara sejak 2019. Ia menyatakan bahwa sejak awal kasus ini beberapa kali hampir dihentikan, namun tetap berlanjut karena adanya komitmen dari beberapa pejabat penyidik.
Menurut Syarief, dua tersangka yaitu Ongko Tikdojo dan Widayanto Untoro telah dipanggil pada Desember 2022 namun tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta perlindungan hukum kepada pejabat terkait saat itu. Hal tersebut memicu gelar perkara khusus pada 5 Januari 2023, yang diwarnai perdebatan antara Biro Wasidik dan penyidik.
Editor : Mahesa Apriandi