Terakhir Malik menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tutup Malik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait