Pelaku Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang Berhasil Diamankan Polres Lebak

Erdi
Pelaku Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang Berhasil Diamankan Polres Lebak (foto Ilustrasi inews.id )

Terakhir Malik menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tutup Malik.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update