Nikita Mirzani Langsung Berbaur di Rutan Serang Paska Ditahan

Erdi
Kepala Rutan Kelas II Serang Dody Naksabani (ist)

Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk diketahui, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Kota Serang atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network