Tidak ada perlakuan istimewa kepada Nikita Mirzani. Ia ditahan dalam sel blok khusus wanita. Di blok tersebut ada tiga kamar. Di setiap kamar diisi tujuh hingga delapan orang.
“Jadi bergabung dengan yang lain,”ujarnya.
Untuk diketahui Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polres serang Kota berdasakan laporan atas nama Dito Mahendra.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait