DPMD Kab Serang Tindak Perangkat Desa yang Jadi Panwaslu, Tegaskan Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Ahmad Sayuti

Adie menuturkan, untuk kecamatan lainnya masih dilakukan proses pendataan, setelah selesai dilakukan pendataan, kata dia, hasilnya akan di berikan kepada Pemerintah Kecamatan agar para perangkat desa tersebut mendapat pembinaan atau pemanggilan guna dimintai keterangan. 

"Kita share hasil pendataan nama-nama Perangkat desa yang jadi panwascam agar dilakukan pembinaan atau pemanggilan, silahkan untuk memilih apakah panwaslu kecamatan atau perangkat desa," ujarnya

Adie menjelaskan, jika perangkat desa tersebut memilih mundur dari Panwaslu Kecamatan pihaknya akan meminta bukti surat pengunduran diri dari Bawaslu Kabupaten Serang, tetapi, kata dia, jika memilih mundur dari perangkat desa proses pengundurannya melalui DPMD. 

"Kami minta tembusan ketika mengundurkan diri dari Panwaslu Kecamatan ada bukti surat pengunduran diri dari Bawaslu Kabupaten Serang," tegasnya

Adie menegaskan, terkait larangan perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan pihaknya mengakui sudah melakukan sosialisasi di seluruh desa di Kabupaten Serang. 

"Kita memang sudah disosialisasikan perangkat desa tidak bisa merangkap jabatan untuk menghindari konflik interest," ucapnya. 

Terakhir, Adie mengungkapkan, sejauh ini pihak Bawaslu Kabupaten Serang belum ada komunikasi terkait verifikasi data soal adanya perangkat desa yang jadi Panwaslu Kecamatan. 

"Untuk Bawaslu belum ada komunikasi sampai saat ini, kalau KPU sering komunikasi sama DPMD mereka aktif, nah Bawaslu Kabupaten Serang selama ini belum ada komunikasi, ini menjadi bahan evaluasi," katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network