Pemprov Banten Cadangkan 600 Miliar, dari APBD TA 2023 untuk Pemilu 2024

Nurlan
Wakil ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo (foto istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten dalam menghadapi pemilu 2024, Pemprov Banten mencadangkan anggaran 600 miliar Khusus Pemilu di TA 2022.

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua Dewan Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan catatan untuk anggaran di tahun 2023 mendapat beban untuk pemilu 2024 sehingga mulai mencadangkan sekitar 600 miliar. 

"Kita mulai mencadangkan untuk pemilu di tahun 2023 ini sekitar 600 Miliar, sehingga mereka sempat menyisihkan untuk belanja cadangan itu khusus pemilu yang kita persiapkan". Kata Budi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (30/11/2022).

Ia menjelaskan, selain mencadangkan anggaran tahun 2023 untuk pemilu pihaknya pun agar mencadangkan dana tak terduga seperti bencana di Dinas DPUPR khusus untuk beronjong. 

"Dalam rapat juga kita sampaikan dana tak terduga agar dipenuhi untuk mengantisipasi kalau ada bencana, termasuk kita nyimpan belanja untuk antisipasi itu di dinas PU khusus untuk belanja beronjong supaya mengantisipasi banjir dan tanah longsor yang mungkin terjadi di wilayah kita".kata dia. 

Sementara itu, PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa dana tersebut sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. 

"Pembentukan dana cadangan bertujuan sebagai mitigasi kemampuan pembiayaan pemilu serentak 2024 mendatang," ucap Al Muktabar seusai paripurna beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, Al Muktabar mengatakan Pemprov Banten memandang kebutuhan anggaran menjadi skala prioritas untuk membiayai setiap tahapan pemilu.

"Pemilu memiliki banyak kebutuhan seperti logistik, honorarium, dan pengamanan," kata dia

Untuk diketahui Pedoman untuk dana cadangan tercantum dalam : Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; serta Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network