Masih kata dia, yang dilakukan PT Nikomas tersebut ada dua tahapan yang pertama tahapannya melalui pengunduran diri khusus dan yang kedua baru pemutusan hubungan kerja sepihak oleh si pengusaha sendiri.
"Kemarin dari sisi pengunduran diri secara sukarela itupun masih ada sisa yang di ACC oleh perusahaan, Nah harapannya minimal bisa ditukar ataupun diswet dengan dengan Karyawan yang bersedia, tapi sampai hari ini sebetulnya belum ada putusan apapun untuk mengenai penyelesaian masalah PHK ini". terangnya
Namun menurutnya, alasan perusahaan sendiri pihak management menyampaikan ke SPN alasan pemutusan hubungan kerja tersebut karena banyaknya penurunan order yang cukup signifikan mencapai 30%-40% dan itu terjadi di akhir tahun kemarin hingga saat ini.
"Dan upaya yang dilakukan akhir tahun kemarin itu meliburkan karyawan, itupun sudah dilakukan sejak bulan Desember, ternyata informasi dibulan Januari yang kita dapatkan belum pulih hingga saat ini".kata dia.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait