Lanjut dia, Saat ini pihaknya masih melakukan secara advokasi terhadap 280 orang yang tersisa, terkait untuk hak haknya sudah pasti terpenuhi.
"Jadi begitu PHK dilakukan termasuk haknya disampaikan, tapi karena tadi dari rekan buruh belum siap untuk kehilangan pekerjaan sehingga mereka melakukan penolakan". Jelasnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan aturan yang saat ini dilakukan oleh perusahaan memang sesuai dengan aturan akan tetapi aturan itu tadi justru kita hindari karena berpotensi menciptakan perselisihan seperti PHK sepihak dan ini terjadi.
"Untuk saat ini pihaknya masih konsulidasi dan berfederasi bersama serikat SPN untuk melakukan fokus advokasi terhadap 280 orang karyawan yang saat ini yang terjadi. tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait