Terkait Soal Gelombang PHK di Banten, Dinaskertans : Posko Pengaduan hingga saat Ini Belum Dibentuk

Nurlan
Ilustrasi PHK (Doc.istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Terkait soal PHK di wilayah Provinsi Banten Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) akhirnya buka suara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Banten.

Kepala pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten Rulli Rianto, menyatakan pihaknya memiliki secara tugas dan memastikan semua peraturan dan ketetapan yang berkaitan dengan pekerja dilaksanakan.

"Tugas itu dilakukan dengan beberapa cara pembinaan, kemudian pemeriksaan dan itu dilawan dinas ketenagakerjaan, kami memiliki pengawas sebanyak 69 pengawas fungsional yang nantinya mereka akan turun dan memastikan bahwa tentang SKU upah minimum itu dilaksanakan". ujarnya saat diwawancarai iNewsBanten diruang kerjanya pada Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut Rulli mengatakan, pihaknya pun sudah memetakan beberapa wilayah dimana wilayah tersebut, memiliki kerawanan terkait dengan pelanggaran masalah upah.

"Secara langsung memang tidak membuat posko tetapi memang kita melakukan secara pengawasan secara langsung kepada perusahaan perusahaan dan mematakan mana yang rawan untuk segera kita periksa duluan". ungkapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network