Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait