Bejat! Pria di Pandeglang Tega Cabuli Adik Iparnya Berkali-kali

Nurlan
Bejat! Pria di Pandeglang Tega Cabuli Adik Iparnya Berkali-kali (foto Ilustrasi, -)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 12 tahun kurungan penjara.

 



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update