PANDEGLANG, iNewsBanten - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pandeglang menangkap pria berinisial AMH (40). Ia ditangkap lantaran diduga mencabuli adik iparnya berinisial M (20) hingga berkali-kali.
Pelaku ditangkap oleh unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya yang berada di Kecamatan Korongcong, Kabupaten Pandeglang, Banten tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/11/2022) lalu sekitar jam 02.00 WIB di kediaman pelaku. Awalnya, korban yang sedang mengambil nasi di dapur didatangi pelaku dan langsung mendorong korban ke tembok.
Setelah itu, pelaku membalikan badan korban dan mencabuli korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban berusaha lari dan bersembunyi di kamar korban.
“Korban yang merasa ketakutan lantas menghindar dan berlari menjauh dari pelaku namun kembali tertangkap oleh pelaku sambil diancam agar tidak berteriak,” kata Shilton, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan dari korban diketahui bahwa aksi tidak senonoh itu dilakukan oleh pelaku lebih dari sekali dengan tempat yang berbeda.
“Sebanyak 3 kali yakni di kamar korban dan dan di dapur pelaku. Kejadian yang pertama pada saat itu korban lagi tidur di kamar dan lokasi kedua itu di dapur,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait