Pelaku Rudapaksa Anak Asal Kota Serang Dibekuk Polisi

Nurlan
Polda Lampung ungkap kasus Rudapaksa serta kekerasan dan penculikan anak dibawah umur Asal kota Serang (Ilustrasi Borgol Inews id)

Ia menjelaskan pelaku mengimingi korban dengan pekerjaan dan melancarkan aksinya dengan memberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

“Setelah mendapatkan informasi pada 22 Januari 2023, Polda Lampung segera berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya untuk menangkap pelaku. Korban pun didampingi untuk membuat laporan polisi dan ditempatkan di rumah aman,” ujarnya.

Ia menjelaskan pada Kamis 2 Maret 2023, pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah. Pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak dan diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Keberhasilan Polda Lampung dalam menangkap pelaku ini merupakan langkah penting dalam memberantas kekerasan terhadap anak di Indonesia,” ujarnya.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network