PANDEGLANG, iNewsBanten - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial P (24) warga Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten karena diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin.
Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti ratusan tablet obat Tramadol dan Hexymer serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin di daerah Kecamatan Patia dan sekitarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait