Jelang Ramadan, Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi Edarkan Obat Terlarang

Erlan
Ilustrasi Borgol Inews id

PANDEGLANG, iNewsBanten - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial P (24) warga Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten karena diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin.

Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti ratusan tablet obat Tramadol dan Hexymer serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin di daerah Kecamatan Patia dan sekitarnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network