Jelang Ramadan, Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi Edarkan Obat Terlarang

Erlan
Ilustrasi Borgol Inews id

Dari pengakuan pelaku didapatkan fakta bahwa ia mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang ia kenal berinisial M. Rencananya, obat tersebut akan pelaku jual pada para pelanggannya yang berada disekitar Kecamatan Patia, Pandeglang.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. 



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network