Dari pengakuan pelaku didapatkan fakta bahwa ia mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang ia kenal berinisial M. Rencananya, obat tersebut akan pelaku jual pada para pelanggannya yang berada disekitar Kecamatan Patia, Pandeglang.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait