Pelaku Judi Dadu Koprok Dibekuk Polisi Serang, Duit Jutaan Disita

Nurlan
Pelaku Judi Dadu Koprok Dibekuk Polisi Serang, Duit Jutaan Disita Ilustrasi Borgol Inews id

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut membenarkan dan saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Serang.

“Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya

 



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update