Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut membenarkan dan saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Serang.
“Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait