Dari keterangan pelaku, kata Hotma, pelaku melakukan modusnya ini dengan cara memasang iklan di beberapa media sosial dan menjual tiker konser dengan bermacam-macam harga.
"dari harga Rp 2juta sampai Rp 14 juta, aksi pelaku ini telah memaka dari 7 korban dengan keuntungan sekitar Rp170 juta," jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah melakukan penipuan atau kebohongan.
"Dipidana paling lama empat tahun," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait