Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Diringkus Polsek Panongan, Raup Untung Sampai Rp170 Juta

wisnu
Salah satu Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Diringkus Polsek Panongan, Raup Untung Sampai Rp170 Juta (wisnu)

Dari keterangan pelaku, kata Hotma, pelaku melakukan modusnya ini dengan cara memasang iklan di beberapa media sosial dan menjual tiker konser dengan bermacam-macam harga.

"dari harga Rp 2juta sampai Rp 14 juta, aksi pelaku ini telah memaka dari 7 korban dengan keuntungan sekitar Rp170 juta," jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah melakukan penipuan  atau kebohongan.

"Dipidana paling lama empat tahun," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network