TANGERANG, iNewsBanten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang akan segel tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi saat bulan suci ramadhan.
Kasatpol-PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran (SE) tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi pada bulan ramadhan.
THM itu berupa Spa, Sauna, Massage, Bar, Diskotik, Karaoke, dan biliard untuk tidak beroperasi sementara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait