TANGERANG, iNewsBanten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang akan segel tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi saat bulan suci ramadhan.
Kasatpol-PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran (SE) tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi pada bulan ramadhan.
Baca Juga:
THM itu berupa Spa, Sauna, Massage, Bar, Diskotik, Karaoke, dan biliard untuk tidak beroperasi sementara.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
