SERANG, iNewsBanten - Polda Banten enggan menanggapi kelanjutan kasus perebutan tanah Durian Jatohan Haji Arief (DJHA), yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
"Saya belum makan duren saya," jawab Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, di Mapolda Banten, Selasa, 11 Juni 2024, dijumpai usai ekspose kasus Badak Banten.
Dalam kasus setidaknya, Polda Banten sudah menetapkan enam tersangka, yakni, NC, AW, DF, AN, SM dan AP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Sabarto Saleh, selaku pemilik lahan DJHA, pada 02 November 2023.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait