Ia menerangkan, kasus ini dibawa ke ranah hukum setelah berselisih paham tentang pengelolaan DJHA dengan Atmawijaya yang merupakan mendiang H. Arif. Dari ingin mengubah managemen, lalu penawaran lahan yang ingin dibeli Aat Atmawijaya, hingga keluar surat wasiat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait