Selain menetapkan tersangka, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten. Meski telah dijadikan tersangka, para pelaku hanya dikenakan wajib lapor, dan tidak dilakukan penahanan.
Ketika dikonfirmasi kelanjutan kasus rebutan lahan DJHA, antara Sabarto Saleh dengan Aat Atmawijaya, Kombes Pol Yudhis Wibisana enggan menjawabnya.
"(Penetapan tersangka enam orang bagaimana kelanjutannya) Itu urusan kasubdit nanti," terangnya, seraya bergegas.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait