Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024.
Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan karena dinilai cacat formil.
"Mengadili, dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; “Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)," demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait