Kebakaran Gudang Gas Elpiji Tewaskan 12 Orang Pekerja! Pemilik Gudang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Awan Setiawan / Indria Arri
Ilustrasi Gudang Tabung Gas Meledak (doc istimewa)

Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait penyebab kebakaran gudang gas elpiji tersebut. Sedangkan pemilik gudang gas maut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman masing–masing 5 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network