Pada 13 Mei saat sampai di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon ketiganya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dari ketiganya, BNN melakukan pengembangan dan menangkap Imran pada 14 Mei di daerah Duri saat hendak pulang ke Palembang.
“Sekira pukul 19.30 WIB bis yang ditumpangi terdakwa sedang mengisi BBM di SPBU Pertamina 14-283-691 yang terletak di jalan lintas Sumatera Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sehingga tim BNN RI menuju kesana dan menemukan terdakwa di dalam bis lalu melakukan penangkapan,” kata Yudha
Kemudian BNN melakukan pengembangan dengan menangkap Andi Wirmanto di Depok yang akan menerima paket dari Mursalin. BNN juga lalu menangkap Cristover di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada 16 Mei. Cristover merupakan bos dari Andi yang juga akan menerima narkoba kiriman tersebut.
“Para terdakwa telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat atas 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792 gram bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792,7 gram bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” pungkas Yudha.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait