Polisi Amankan Seorang Pria di Cilegon Gegara Congkel Rumah Warga

Mad Sari
Foto:: Polres Cilegon gelar konferensi pers terkait maling di rumah warga.

Firman mengungkapkan, tersangka AA telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda. Saat melakukan aksinya, kemudian tersangka menyasar sejumlah barang berharga dan uang tunai dari rumah korban.

“Tersangka mengambil uang tunai kurang lebih Rp2,6 juta dan CCTV rumah yang kemudian dibuang di semak-semak. Berdasarkan keterangan, pertama pada tanggal 6 Desember 2024 sekira jam 07.30 WIB, kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 sekira jam 07.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025,” ungkapnya.

Barang bukti berupa obeng yang digunakan oleh tersangka juga telah diamankan. Uang curian yang didapat tersangka itu telah digunakan untuk keperluan sehari-hari keluarganya.

Atas perbuatannya tersebut, AA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kepada seluruh masyarakat menghimbau apabila keluar rumah di siang hari hendaknya lampu rumah dimatikan supaya tidak terlihat kosong. alau menyala itu kan pelaku pencurian ini pasti menduga kalau rumah tidak ada penghuninya,” tutup Firman.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network