
Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan, layanan akan ditutup sementara pada tanggal 5-7 April 2025 dan akan dibuka kembali pada tanggal 8 April 2025.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Tangerang dapat tetap melakukan pengurusan administrasi kependudukan seperti pengajuan akte kelahiran, akte kematian, dan lain-lain selama libur Lebaran.
"Arahan Dirjen seperti itu, masyarakat masih bisa mengurus juga saat libur lebaran, " tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait