“Dari informasi tersebut, Tim Resmob berhasil melacak dan menangkap pelaku MA di Pertigaan Parung Kota Serang ketika sedang mencari pembeli motor,” terangnya.
12 jam setelah melakukan aksi pencurian tersebut, tim Resmob Polres Serang menangkap MA saat ia sedang mencari pembeli motor hasil curian itu di Pertigaan Parung, Kota Serang.
Saat ditangkap, MA mengakui perbuatannya dan mengamankan barang bukti berupa pakaian badut dan motor hasil curian yang sempat disembunyikan di kontrakan MA.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di Rutan Serang karena mencuri 5 handphone dan uang Rp1 juta setelah membobol rumah warga di Kecamatan Baros.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, tersangka juga merupakan mantan warga binaan yang bebas beberapa bulan dalam kasus pencurian,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
