Tidak hanya itu pada saat pemeriksaan pelaku HAH (50) sikap yang bersangkutan dinilai tdk wajar, sehingga setelah selesai Pemeriksaan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test urine, dengan hasil kondisi kesehatan dinyatakan sehat, untuk hasil test urine Positif mengandung Amphetamine dan Methapetamine." Ujarnya.
Pelaku HAH (50) memberikan keterangan berubah ubah hingga kemudian mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan sebesar Rp 25.000.000,- kepada saudara G.
Pelaku HAH dilakukan penahanan di rutan Polres Cilegon Polda Banten pada hari sabtu,24 Mei 2025.,"tutup AKP Hardi Mardikson.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
