Korupsi DLH Menguak, DPD BRANTAS Tekan Wali Kota Cilegon Lakukan Evaluasi Total

Esa Budaya
Ketua DPD BRANTAS Kota Cilegon, Deni Fajar Rizki

CILEGON, iNewsBanten– Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi (DPD BRANTAS) Kota Cilegon melayangkan kecaman keras terhadap praktik korupsi retribusi sampah yang menyeret dua aparatur Pemerintah Kota Cilegon, Madropik dan Rizky. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp673 juta dari retribusi sampah 65 perusahaan yang dikelola selama periode 2020–2021.

Ketua DPD BRANTAS Kota Cilegon, Deni Fajar Rizki, menilai kasus ini menunjukkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran, terutama di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

 “Ini bukan sekadar ulah dua oknum. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan dan akuntabilitas di DLH Cilegon rusak parah. Tidak ada sistem kontrol, tidak ada transparansi, dan tidak ada keberpihakan kepada kepentingan publik,” tegas Deni dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilegon mengungkap bahwa modus yang digunakan kedua terdakwa adalah tidak menyetorkan dana retribusi ke kas daerah, memalsukan dokumen SKRD dan SSRD, serta meniru tanda tangan Kepala DLH. Bahkan, dokumen asli sengaja dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghapus bukti.

DPD BRANTAS menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan publik di sektor lingkungan.

Atas temuan tersebut, DPD BRANTAS menyampaikan empat tuntutan:

1. Audit menyeluruh atas penerimaan retribusi DLH Kota Cilegon dari tahun 2018 hingga 2024.

2. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pejabat struktural DLH, termasuk Kepala Dinas dan pejabat teknis yang terlibat dalam pengelolaan retribusi.

3. Digitalisasi sistem retribusi berbasis elektronik yang dapat dipantau langsung oleh publik guna mencegah manipulasi.

4. Transparansi nama-nama 65 perusahaan yang menjadi objek retribusi untuk menghindari dugaan kolusi atau permainan di balik layar.

 “Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Ini momentum bersih-bersih dari dalam Pemkot,” ujar Deni Fajar Rizki menambahkan.

DPD BRANTAS juga menegaskan bahwa korupsi di sektor pengelolaan sampah merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat. Masyarakat berhak atas layanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik kotor.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network