Plt Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Simanjuntak, menyebut bahwa pihaknya fokus pada empat pilar tugas, yaitu penegakan Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaan keputusan kepala daerah, penertiban ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), serta perlindungan masyarakat.
“Saat ini kami sedang melakukan konsolidasi internal dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP). Meskipun sebelumnya sudah ada, saya ingin memahami secara langsung sebagai regulator,” ujar Tunggul.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
