Buntut Aksi Mogok Kerja Blokade Pintu Gerbang, Manajemen PT Bungasari Cilegon Bakal PHK Karyawan

Chaerul
Buntut Aksi Mogok Kerja Blokade Pintu Gerbang, Manajemen PT Bungasari Cilegon Bakal PHK Karyawan(foto istimewa)

Sementara itu, HRD Operation Manager PT Bungasari, Pandu Dewayan, membenarkan bahwa aksi protes buruh dimulai sejak 3 Juni hingga 10 Juni 2025, dengan sejumlah tuntutan yang diajukan serikat pekerja.

“Total ada lima poin yang mereka suarakan. Mulai dari penolakan mutasi ke Medan, pencabutan surat peringatan, hingga tuntutan terkait iuran, kenaikan upah, dan bonus produksi,” jelas Pandu kepada wartawan.

Dari lima tuntutan tersebut, Pandu menyebut tiga poin telah dipenuhi oleh perusahaan. Namun, dua tuntutan lainnya —terkait mutasi dan penempatan kerja— disebut sebagai bagian dari hak prerogatif perusahaan dan tidak bisa dikompromikan.

“Khusus untuk mutasi dan relokasi, kami mengacu pada ketentuan perusahaan. Itu menjadi wewenang penuh manajemen,” tutup Pandu.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network