"Kalau data lengkap soal izin tempat hiburan, silakan ke PTTSP atau BPKAD. Kita hanya eksekutor di lapangan. Yang jelas, kalau ada yang melanggar jam tayang, itu sudah kategori pelanggaran,"pungkasnya.
Dengan situasi seperti ini, publik menanti keseriusan Pemkot Cilegon untuk tegas menegakkan Perda dan menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Pasalnya, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota dan ketertiban masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
