Perda Tinggal Kertas, Satpol PP Belum Sentuh Hiburan Malam di Cilegon

Ali
Perda Tinggal Kertas, Satpol PP Belum Sentuh Hiburan Malam di Cilegon, foto : ali

"Kalau data lengkap soal izin tempat hiburan, silakan ke PTTSP atau BPKAD. Kita hanya eksekutor di lapangan. Yang jelas, kalau ada yang melanggar jam tayang, itu sudah kategori pelanggaran,"pungkasnya.

Dengan situasi seperti ini, publik menanti keseriusan Pemkot Cilegon untuk tegas menegakkan Perda dan menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Pasalnya, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota dan ketertiban masyarakat.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network