“Kalau merasa terbebani, warga bisa mengajukan pengaduan. Pemerintah kota wajib memberikan pelayanan publik yang adil,” ujar Trubus.
Menurutnya, Pemkot Tangsel bersama DPRD setempat bisa memfasilitasi warga dengan menerbitkan kebijakan keringanan pajak, terutama jika ditemukan kondisi masyarakat yang benar-benar kesulitan secara finansial
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
