Aturan Pajak Warisan
Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM), Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan BPHTB adalah pajak daerah yang dipungut atas perolehan hak tanah dan/atau bangunan, termasuk karena warisan. Besaran BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Tarifnya ditetapkan maksimal 5 persen, tetapi realisasi di tiap daerah bisa berbeda karena ditentukan oleh peraturan daerah. “Di Tangsel berlaku tarif 2,5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak. Itu sah menurut UU HKPD,” kata Adrianto.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
