Lima Terdakwa Pengeroyokan Pegawai KLH dan Wartawan Jalani Sidang Dakwaan di PN Serang

Erdi
Ilustrasi sidang kasus pengeroyokan terhadap pegawai KLH dan wartawan di Jawilan. Foto: Ist.

SERANG, iNewsBanten - Lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan saat inspeksi mendadak (sidak) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar Kamis (5/11/2025) pekan lalu dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Atmoko, di hadapan majelis hakim.

 

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut lima terdakwa, yakni Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki. Mereka didakwa bersama satu tersangka lainnya, anggota Brimob Briptu Tegar Bintang Maulana, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah.

 

Tegar dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama.

 

Kronologi Kejadian

 

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 12.32 WIB di area parkir perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 13,5, Desa Cemplang.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network