Lima Terdakwa Pengeroyokan Pegawai KLH dan Wartawan Jalani Sidang Dakwaan di PN Serang

Erdi
Ilustrasi sidang kasus pengeroyokan terhadap pegawai KLH dan wartawan di Jawilan. Foto: Ist.

Hasil Visum

 

Berdasarkan visum RS Bhayangkara tertanggal 21 Agustus 2025, Anton Rumandi mengalami memar pada lutut kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Lukanya dinyatakan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

 

Sementara wartawan Muhamad Rifky Juliana mengalami memar pada telinga kiri dan punggung, namun juga dinyatakan tidak menimbulkan gangguan yang signifikan.

 

Persidangan Berlanjut

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, membenarkan bahwa dakwaan telah dibacakan pekan lalu. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (20/11/2025).

 

“Sidang pertama sudah. Besok sidang pemeriksaan saksi,” ujar Purkon.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network