SERANG, iNewsBanten - Nasib partai politik yang masih melakukan sidang sengketa Pemilu 2024 akan diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada pekan ini. Ada lima partai politik (Parpol) yang melaju gugatan sengketa Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menuturkan, lima parpol tersebut diantaranya yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, dan Partai Republik Indonesia.
"Tanggal 4 November nanti sudah keluar putusan seluruhnya kalau sesuai jadwal," ujar Puadi kepada awak media di Ancol, Jakarta Utara, Senin (31/10/2022) malam.
Lima partai tersebut, kata dia, menggugat keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) RI yang memutuskan lima partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Sebagai informasi, total ada enam partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi KPU RI. Namun, Partai Republik Satu melaporkan KPU ke Bawaslu dalam bentuk pelanggaran administrasi dan bukan berupa sengketa.
Editor : Mahesa Apriandi