“Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana pasal 221 KUHP. “Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ujarnya.
Kemudian pihaknya juga menghormati putusan majelis hukum terhadap perkara tersebut. Namun pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu. Oleh karena itu pihaknya selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri serang nomor 853/pidsus/ 2022 PN Srg tanggal 29 Desember 2022.
“Dan Jaksa telah mendaftarkannya di panitera Pengadilan Negeri Serang pada hari ini sekitar pukul 11.15 wib dan telah diterima oleh panitera atas nama Sugiharto, SH.,MH, “ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi