Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berikut 4 Gejala Power Steering Anda Rusak! Pengguna Mobil Wajib Tau Ya
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Anda Mati Pajak? Banyak yang Bilang jadi Bodong, Ternyata Begini Penjelasannya

Rabu, 08 November 2023 | 17:57 WIB
  • author Bertold Ananda
Kendaraan Anda Mati Pajak? Banyak yang Bilang jadi Bodong, Ternyata Begini Penjelasannya
Ilustrasi pajak kendaraan (doc istimewa)

Sasaran umur kendaraan yang masuk dalam kategori bodong diketahui jika STNK yang diperiksa adalah yang sudah mati dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak selama dua tahun ke depan, seperti format 5 tahun + 2 tahun.

Jika kondisi seperti itu barulah hukum kendaraan milik sendiri STNK itu nantinya akan dihapus datanya alias bodong. Melalui penjelasan tersebut mayarakat dihimbau untuk selalu membaca, mengerti serta taat dalam melakukan pajak kendaraan selama 2 tahun selama STNK tersebut tidak mati atau tidak berlaku lagi maka belum diblokir oleh otoritas setempat. Dari penjelasan tersebut maka informasi yang benar terkait masa berlaku kendaraan bodong yang dianggap bodong yaitu 5 tahun +2tahun atau selama 7 tahun.*

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut