get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas

Rebutan Limbah Pabrik Scrap di Kota Cilegon, 7 Warga Ditangkap Polda Banten

Senin, 30 Juni 2025 | 11:15 WIB
header img
Rebutan Limbah Pabrik Scrap di Kota Cilegon, 7 Warga Ditangkap Polda Banten (ist)

“EH adalah penanggung jawab utama dan bisa dikatakan sebagai aktor intelektual dari rangkaian aksi ini,” jelasnya.

Kombes Dian menambahkan, aksi tersebut diduga dilakukan demi menguasai pengelolaan limbah industri dari perusahaan terkait. Para pelaku juga membawa mobil komando yang digunakan untuk mengatur pergerakan massa dan sweeping.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut