Rebutan Limbah Pabrik Scrap di Kota Cilegon, 7 Warga Ditangkap Polda Banten
Senin, 30 Juni 2025 | 11:15 WIB
“EH adalah penanggung jawab utama dan bisa dikatakan sebagai aktor intelektual dari rangkaian aksi ini,” jelasnya.
Kombes Dian menambahkan, aksi tersebut diduga dilakukan demi menguasai pengelolaan limbah industri dari perusahaan terkait. Para pelaku juga membawa mobil komando yang digunakan untuk mengatur pergerakan massa dan sweeping.
Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang.
Editor : Mahesa Apriandi