Temuan di Sekwan dan DPUPR Cilegon, Brantas Pertanyakan Konsekuensi Hukum? Ini kata Kejati Banten

Mad Sari
Foto: LHP Badan Pengawasan Korupsi (BPK), Tangkapan Layar/list.

CILEGON, iNewsBanten - Aktifis Barisan Rakyat Untuk Transparansi (B'Rantas) DPD Kota Cilegon, Yayan Sopian kembali tindak lanjuti dan soroti serius terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon khususnya Bidang Bina Marga yang diduga belum menyelesaikan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten pada tahun anggaran 2022. Diketahui jumlah kerugian negara ini mencapai Rp1,2 miliar dari 17 proyek pembangunan jalan di Kota Cilegon.

Diketahui, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, BPK memberikan waktu 60 hari, namun diduga sampai hari ini dinas terkait belum menyelesaikan temuan tersebut dan diduga belum mengembalikan uang negara senilai Rp.1.2 Milyar,

Diketahui ke 17 proyek jalan tersebut, di antaranya Jalan Kelapa Tujuh Cipala, Jalan Lotus Raya, Jalan Abdul Latif, Jalan Lembang Raya, Jalan Lingkungan Tunjung Putih, Jalan Alamanda, Jalan Lingkungan Dringo, Jalan Lingkungan Cigobag, Jalan Satria. Kemudian Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Asnawi, Jalan Akses Panggungrawi, Jalan Gunungjati, dan Jalan Akses Citangkil Lingkungan Jeruk Nipis.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network