Temuan di Sekwan dan DPUPR Cilegon, Brantas Pertanyakan Konsekuensi Hukum? Ini kata Kejati Banten

Mad Sari
Foto: LHP Badan Pengawasan Korupsi (BPK), Tangkapan Layar/list.

"Kami percaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lebih profesional dalam melaksanakan fungsi dan kewajibannya, pertanyaanya apakah konsekuensi hukumnya dari pihak APH jika waktu yang sudah ditentukan selama 60 hari, uang negara tersebut belum dikembalikan kepada pihak institusi terkait?," Ujarnya, Senin (23/10/2023).

Kemudian ada juga temuan Taman Aspirasi di Halaman Gedung DPRD Kota Cilegon tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network