Temuan di Sekwan dan DPUPR Cilegon, Brantas Pertanyakan Konsekuensi Hukum? Ini kata Kejati Banten

Mad Sari
Foto: LHP Badan Pengawasan Korupsi (BPK), Tangkapan Layar/list.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna ketika dikonfirmasi mengatakan, dugaan temuan LHP Kota Cilegon oleh BPK ini sudah jadi atensi dari Kejati Banten. Sehingga, pihaknya segera mendalami temuan tersebut.

“Karena ini juga sudah jadi atensi atau sorotan dari Kejati, dan juga ada beberapa laporan dari masyarakat terkait, maka kami akan melaksanakan dengan serius apa yang telah menjadi kewajiban kami,” Katanya.

Berdasarkan aturan, perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun rekanan memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Penagihannya diserahkan ke Inspektorat Daerah. Apabila tidak ditaati maka Aparat Penegak Hukum (APH) akan bertindak dengan mencari bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana, Tegasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network